Apakah Penerima KIP Kuliah Bisa Pindah Universitas (Kampus)
Sebelum jauh membahas tentang masalah yang dipertanyakan tersebut, alangkah lebih baiknya kita sebagai pelamar KIP Kuliah mengetahui esensi dari apa sebenarnya itu KIP kuliah yang diadakan oleh pemerintah kepada calon mahasiswa yang ingin kuliah sih.
Pengertian KIP Kuliah
Menurut penjelasan pada laman resmi KIP Kuliah, dijelaskan bahwa KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan lulusan SMA sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
Hal ini sangat berbeda dengan yang namanya beasiswa, dimana beasiswa sangat berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi (lihat penjelasan Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi).
Apakah KIP Kuliah Gratis?
Pendaftaran KIP Kuliah itu 100% gratis tanpa ada biaya apapun lagi. Apabila ada guru atau pihak lainnya yang meminta uang, maka itu adalah kesalahan yang harus dibenarkan dan diingatkan ya.
Apa yang Didapatkan penerima KIP Kuliah?
Apa saja fasilitas yang akan didapatkan apabila siswa mendapatkan KIP Kuliah ini dari pemerintah? hal ini dijelaskan oleh panitia KIP kuliah yang mengurusi, bahwa peserta akan mendapatkan bantuan:
- Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan langsung kepada perguruan tinggi
- Subsidi biaya hidup sebesar Rp700.000/bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing masing wilayah.
Apakah Penerima KIP Kuliah Bisa Pindah Universitas?
Banyak sekali yang menanyakan hal ini, bagaimana jika siswa nih merasa salah jurusan selama setahun pertama dan ingin pindah jurusan atau prodi bahkan mau pindah ke kampus lain. Emang bisa gak sih pindah jurusan itu apabila dia menerima bantuan KIP kuliah?
Jawabannya adalah bisa. Hal ini sudah dijelaskan secara jelas oleh KIP Kuliah, bahwa "Penerima KIP-Kuliah tidak diperkenankan mendaftar KIP-Kuliah kembali di tahun selanjutnya baik di PT yang sama / lain. Hal yang sama untuk pindah Program Studi, penerima KIP-Kuliah tidak diperkenankan untuk pindah Program Studi."
Artinya adalah mahasiswa boleh saja pindah ke lain jurusan atau bahkan universitas namun mereka tidak bisa menggunakan KIP Kuliah lagi dan juga akan diberhentikan menerima bantuan KIP Kuliahnya.
Bagaimana? sudah jelas ya. Boleh pindah tapi dengan jalur reguler (tanpa KIP Kuliah lagi).
Sanki
Sanksi yang didapatkan oleh penerima KIP Kuliah saat mereka memutuskan untuk mengundurkan diri dari universitas yang pertama, lalu pindah ke universitas lain, maka otomatis bantuan KIP Kuliah mereka akan dicabut atau diberhentikan.
Tidak ada sanksi untuk mengembalikan uang yang sudah diberikan selama ini, semoga aturannya tetap sama ya.
Bagaimana penjelasan diatas? semoga bisa terjawab ya pertanyaan-pertanyaan yang mengganjal.
Video Penjelasan
Baca artikel terkait lainnya
1 comment for "Apakah Penerima KIP Kuliah Bisa Pindah Universitas (Kampus)"
Terimakasih
Komentar yang "Tidak bernama" atau "Anonim" tidak akan kami balas.