Sistem Penilaian dan Passing Grade (Nilai Ambang) CPNS 2019
CPNS 2019 - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2019 ini segera dibuka. Aturan baru pun muncul mulai dari ujian atau tes yang diujikan sampai aturan-aturan ambang batas nilai yang sudah terangkum dengan baik.
Pembukaan Pendaftaran CPNS 2019 dilaksanakan pada tanggal 11 November 2019, bertepatan dengan pukul sebelas malam (23.00 WIB). Hal lucu dimapaikan oleh akun twitter @BKNgoid supaya masyarakat bisa menikmati Flash Sale 11.11di Hari Belanja Online Nasiona, hehe ini pasti adminya sangat milenial sekali ya.
Nah untuk itu, langsung saja terkait aturan nilai ambang CPNS 2019. Dilansir dari Tribunnews Passing grade CPNS 2019 ini ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019. Isi dari aturan tersebut antara lain sebagai berikut.
Seleksi kali ini masih seperti dahulu yaitu TKD dari 3 (tiga) materi soal yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Pembukaan Pendaftaran CPNS 2019 dilaksanakan pada tanggal 11 November 2019, bertepatan dengan pukul sebelas malam (23.00 WIB). Hal lucu dimapaikan oleh akun twitter @BKNgoid supaya masyarakat bisa menikmati Flash Sale 11.11di Hari Belanja Online Nasiona, hehe ini pasti adminya sangat milenial sekali ya.
Sistem Nilai pada Tes CPNS 2019
Sistem nilai pada pendaftaran CPNS tahun 2019 ini diatur pada pasa 3 dan diperjeles pada bagian lampiran "Penjelasan". Penjelesan lengkap sebagai berikut :
Jumlah soal keseluruhan adalah 100 terdiri dari soal TKP 35 butir soal, soal TIU 35 butir soal, dan soal TWK 30 butir soal.
Penilaian untuk materi soal TIU dan TWK Jika benar nilainya 5 dan salah atau tidak menjawab nilainya 0. Penilaian untuk materi soal TKP memiliki nilai terendah 1 (satu) dan nilai tertinggi 5 serta tidak menjawab nilainya 0.
Nah, jika nilai kalian semua sempurna maka nilai kumulatif maksimal adalah 500.
Passing Grade SKD CPNS 2019
Pada Pasal 2, dijelaskan bahwa nilai minimal sebagai berikut 126 (seratus dua puluh enam) untuk TKP; 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan 65 (enam puluh lima) untuk TWK. Ada beberapa formasi yang khusus dijelaskan sebagai berikut.a) Kategori UMUM Tenaga Pengaman Siber
Nilai ambang untuk TWK 65, TIU 80, TKP 126, dan total minimal nilai adalah 271
b) Kategori Cumlaude & Diaspora
Nilai minimum untuk TIU 85 dan total minimal nilai 271
c) Disabilitas
Nilai minimum untuk TIU 60 dan total minimum 260
d) Putra/Putri Papua dan Papua Barat
Nilai minimum untuk TIU 60 dan total minimum 260
e) Jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter, Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, dan Instruktur Penerbang
Nilai minimum untuk TIU 80 dan total minimal nilai 271
f) Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis, Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat, dan Gunung Api pada penetapan
Nilai minimum untuk TIU 80 dan total minimal nilai 271
Latihan soal CPNS 2019 :
Untuk anda yang ingin berlatih soal-soal seleksi TKD CPNS 2019 bisa unduh Bank Soal berikut ini yang jumlahnya sangat banyak. Kalau saya, daripada les dimana-mana dan harus daftar latihan online sana-sini mending belajar pakai ini saja dan gratis : Unduh Bank Soal CPNS 2019 [UNDUH]
Informasi passing grade dapat dilihat pada infografis berikut ini (sumber Akun Resmi Twitter @BKNgoid)
Sumber resmi penilaian ada pada PERMEN PAN-RB tentang Nilia Ambang Batas Seleksi TKD bisa diunduh di [Unduh Dokumen]
Post a Comment for "Sistem Penilaian dan Passing Grade (Nilai Ambang) CPNS 2019"
Post a Comment
Komentar yang "Tidak bernama" atau "Anonim" tidak akan kami balas.