Daftar KIP Kuliah 2021 Bagi Mahasiswa Aktif



Untuk menjawab berbagai aspirasi masyarakat termasuk untuk memperkuat kebijakan penanganan dampak pandemi covid-19 bagi pendidikan tinggi, maka pemerintah melalui Program KIP Kuliah telah mengalokasikan Bantuan UKT/SPP mahasiswa yang dapat dimanfaatkan mahasiswa PTN dan PTS dengan dasar keberpihakan kepada yang tidak mampu dan berkeadilan.



Hal ini sekaligus membantu kondisi keuangan perguruan tinggi yang juga sangat terdampak pandemi covid-19, terutama PTS yang sangat bergantung pada SPP mahasiswa. Mari kita kelola Program Bantuan UKT/SPP mahasiswa dengan transparan dan akuntabel sesuai buku pedoman pelaksanaan yang telah ditetapkan.

Pengertian

Dalam merespon pandemi covid-19 ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan kebijakan terkait ketentuan penyesuaian UKT dan Bantuan UKT/SPP mahasiswa. Jadi, bantuan KIP Kuliah ini adalah berupa bantuan UKT atau SPP bagi mahasiswa aktif atau on going.

Syarat dan Ketentuan

a. Penerima bantuan UKT/SPP Mahasiswa

  1. Penerima Bantuan UKT/SPP mahasiswa adalah mahasiswa pada program: Diploma dua (DII) , Diploma tiga (DIII), Diploma empat (DIV) dan sarjana (S1)
  2. Bantuan UKT/SPP KIP Kuliah diberikan kepada mahasiswa PTN dan PTS di seluruh Indonesia yang memenuhi syarat sesuai ketentuan.

b. Syarat Pendaftar

1. Mahasiswa yang orangtua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021 dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Prioritas pada mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau mahasiswa dari keluarga dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau jika dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per anggota keluarga
  • Mahasiswa membuat surat pernyataan bahwa orangtua/wali/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi covid-19
  • Perguruan tinggi harus melakukan verifikasi kelayakan calon penerima bantuan UKT/SPP mahasiswa dan bertanggung jawab terhadap kebenarannya.
  • Syarat lain-lain yang ditentukan oleh masing-masing PT sesuai kebijakan perguruan tinggi.
Pada poin 3, biasanya surat pernyataan adalah dari kepala desa/camat yang memberikan pernyataan bahwa keluarga yang bersangkutan (mendaftar) benar-benar warganya dan mengalami kendala finansial/ekonomi akibat pandemi covid-19.
2. Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP
Untuk lebih jelasnya nanti silakan dibaca di buku panduan

3. Mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan.

  • Semester 3, 5 dan 7 (untuk sarjana) dan 
  • Semester 3 dan 5 untuk (diploma tiga)

4. Memiliki NIM dan NIK yang aktif.

Jadwal Pendaftaran

Jadwal pelaksanaan dan penyaluran Bantuan UKT/SPP mahasiswa KIP Kuliah akan diberitahukan melalui surat edaran kepada PTN dan LLDIKTI
Oleh karena itu, untuk jadwal pendaftaran silakan dipantau di website atau media sosial direktorat kemahasiswaan perguruan tinggi kalian ya. Nanti akan diumumkan disana.

Besaran Bantuan

Bantuan UKT/SPP mahasiswa hanya diberikan untuk pembayaran UKT atau SPP 1 (satu) semester yaitu semester gasal tahun akademik 2020/2021 sebesar Rp2.400.000,- yang langsung dibayarkan oleh Dikti kepada PTN, tidak melalui mahasiswa langsung.
Untuk semeester 2 dan seterusnya akan diputuskan lagi nanti oleh pihak perguruan tinggi dan juga menyusul kebijakan dan kondisi pandemi covid-19 terbaru.

Prosedur Pendaftaran 

  1. Memantau perkembangan informasi terkait KIP Kuliah bagi mahasiswa aktif (on going) di website atau sosial media direktorat kemasiswaan perguruan tinggi masing-masing.
  2. Menyiapkan persyaratan dan berkas yang diminta sesuai masing-masing kampus.
  3. Mendaftar kepada kampus masing-masing.
  4. Perguruan Tinggi mengajukan usulan penerima ke KIP kuliah Kemdikbud.
  5. Disetujui.
  6. Perguruan tinggi melayangkan SK Rektor siapa saja yang memperoleh bantuan KIP Kuliah SPP/UKT.
  7. UKT dibayarkan.

Buku Panduan dan Pedoman

Untuk itu, silakan mengunduh panduan dan pedoman KIP Kuliah 2020 bagi mahasiswa on-going berikut secara lengkap dan resmi | Download

Surat Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V Nomor 1602/LL5/BP/2020 tanggal 29 Mei 2020 perihal Usulan Kuota KIP Kuliah Tahun 2020 dan memperhatikan usulan kuota KIP Kuliah | Edaran.pdf

Sumber resmi : LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI
Mas Yusuf
Mas Yusuf Menyapa saya di : @yusufabdhul

2 comments for "Daftar KIP Kuliah 2021 Bagi Mahasiswa Aktif"

  1. Comment Author Avatar
    Kk jika mahasiswa sudah aktif harus mengisi seleksi lagi?
  2. Comment Author Avatar
    Ka , info u pendaftaran KIP Kuliah u semester tiga kapan

Komentar yang "Tidak bernama" atau "Anonim" tidak akan kami balas.